Bandung, Zonabandung.com,- Empat orang terdakwa Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah yakni. Euis Heryani dan Dra. Hj.AI Lathopah, Mpd masing-masing divonis 4 tahun hukuman penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Euis Heryani dan Dra Hj Ai Lathopah masing-masing selama 6 tahun hukuman penjara. Denda masing Rp.500 juta Subsidair 3 bulan.
Untuk Euis Heryani dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.3 milyar 176 juta, jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara bila tidak mencukupi hukuman ditambah selama 2 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK di Kota Bandung, upaya KPK Jelajahi Negeri Membangun Gerakan Anti Korupsi
Sementara itu, Hj. Al Lathopah juga dihukum membayar uang penganti senilai Rp. 4 milyar jika tidak dibayar harta benda akan disita bila tidak mencukupi ditambah hukuman selama 4 tahun.

Sementara dalam sidang yang sama berkas terpisah yakni; terdakwa Mila Karmila di vonis 14 bulan hukuman penjara.
Lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 18 bulan penjara. Denda Rp.100 juta Subsidair 3 bulan.
Sementara vonis yang paling ringan dujatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Salman Alfarisi selama 1 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan jpu selama 1,5 tahun penjara. Denda 100 juta Subsidair 3 bulan.
Untuk Muhammad Salman juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.208 juta. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita bila tidak mencukupi hukuman ditambah selama 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Dodong di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 3 Juli 2023.
Dalam pertimbangan vonis majelis hakim menyebutkan empat orang terdakwa telah terbukti melakukan korupsi sebagai mana pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
'Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.