Bandung, Zonabandung.com- Terdakwa Usep Saepudin, pengusaha pelaksana proyek peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang memohon majelis hakim agar membebaskan dirinya dari tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Sumedang.
Permohonan itu disampaikan terdakwa Usep Saepudin dalam pembelaan yang dibacakannya dalam persidangan yang digelar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 4 Juli 2023.
Dalam uraian pledoy pribadinya, Usep Saepudin mengungkapkan proses Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 telah dikerjakannya sesuai prosedur dan telah sesuai dengan baik, saat ini jalan tersebut telah dipergunakan oleh masyarakat' ujar Usep.
Baca Juga: Pemkot dan DPRD Kota Bandung Sepemahaman Soal Lima Rancangan Perda

Usep juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa selama proses pemeriksaan di penyidikan Kejaksaan Negeri Sumedang dirinya banyak menerima penekanan- penekanan dari pihak penyidik. 'Apa yang saya disampaikan saat itu selalu dibilang bohong. Saya dituduh menyuap KPK lah dan macam-macam. Padahal semuanya itu tidak pernah saya lakukan' pak Hakim' terang Usep.
Dengan suara terdengar serak, Usep mengungkapkan kalau dalam melaksanakan perkerjaan jalan Keboncau-Kudangwangi telah dikerjakannya baik.
'Saya tidak bernah terlintas niat sedikitpun untuk melakukan korupsi dalam melaksanakan pekerjaan jalan tersebut pak hakim' kata Usep.
Dalam perkara ini Usep dituntut jaksa penuntut umum Kejari Sumedang selama 5 tahun hukuman penjara.

Usep yang berusia 56 tahun warga kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu dinyatakan telah melakukan perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai mana dakwaan Pasal 3 UU Tipikor dan telah memperkaya dirinya, senilai Rp.2,9 milyar.
Atas tuntutan JPU tersebut penasihat hukum Usep Saepudin, Richard Kangae Keytimu SH.,M.H., juga mengajukan pembelaan.
Kepada para wartawan usai sidang Richad mengatakan, pada dasarnya pledoy yang disampaikan sama majelis hakim, semua berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
'Kita tidak muluk-muluk, kita minta kliyen kita dibebaskan. Dalam tuntutan JPU, dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor, tidak terbukti. Akhirnya tuntutan ke dakwaan subsidair. Pledoy yang kita sampaikan hari ini semua berdasarkan fakta, bukti dan keterangan saksi-saksi, ahli saksi a de Charge, yang kita hadirkan dipersidangan, menurut kita dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak terbukti.' Ujar Richard.
Lebih lanjut kata Richard, tuntutan 5 tahun hukuman penjara terhadap kliyennya, terlalu berat, pada dasarnya yang dibebankan itu adalah kerugian negara tapi mohon dicerna kembali beberapa saksi baik saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ataupun saksi yang meringankan, ahli, semua membuktikan bahwa jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut sangat dinikmati oleh masyarakat, apakah jalan tersebut bisa kita kategorikan merugikan keuangan negara atau ekonomi negara kan nggak.
'Pada dasarnya masyarakat yang tinggal disana, mereka menikmati fasilitas yang sudah kliyen kita kerjakan. Kalau JPU mengajukan Reflik kita juga siap memberikan duplik', tegas Richard.