Bandung, Zonabandung.com,- Tiga orang yang terlibat dugaan suap Walikota Bandung Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 5 Juli 2023.
Tiga orang tersebut yakni, Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO), Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Penuntut Umum KPK Tito Jailani, pertama membacakan dakwaan terhadap Sony Setiadi.
Baca Juga: Pemkot dan DPRD Kota Bandung Sepemahaman Soal Lima Rancangan Perda

Sony didakwa pertama Pasal 5 huruf a ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Dan Kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke I Jo.Pasal 64 KUHP.
Dalam uraian dakwaan Penuntut Umum KPK menyebutkan bahwa terdakwa Sony telah memberi suap terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana senilai Rp. 100 juta.
Suap tersebut diberikan terkait pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Atas dakwaan tersebut terdakwa Sony maupun penasihat hukumnya tidak melakukan ekaepsi.
Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Hera Katiningsih mengelar sidang untuk pembacaan dakwaan terhadap,Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA),
Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Pada sidang ini Penuntut Umum KPK juga mendakwa Benny dan Andreas Guntoro atas dugaan memberi suap terhadap Yana Mulyana selaku Walikota Bandung terkait program pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
Keduanya juga didakwa sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.
Atas dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut para terdakwa juga tidak melakukan eksepsi.
Majelis hakim mengagendakan sidang perkara ini, setiap hari Senin dan Rabu untuk memeriksa saksi-saksi.