Bandung, Zonabandung.com,- Sidang kasus dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu yang merugikan negara Rp34 milyar akan menghadirkan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina pada sidang lanjutan mendatang.
Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nina Agustina untuk hadir sebagai saksi dipersidangan pada Rabu 12 Juli 2023.
Sidang korupsi yang menyedot perhatian publik tersebut terus digelar secara marathon di Pengadilan Tipikor Bandung tiap hari Rabu, mengingat kerugian negara yang diderita lebih dari 34 miliar. Untuk setingkat kabupaten ini kerugian yang cukup besar.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Ikuti Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK
Dipanggilnya Bupati Indramayu Nina Agustina untuk hadir dipersidangan setelah hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani memerintahkan agar JPU menghadirkan Bupati Indramayu untuk hadir dipersidangan berikutnya.
'Keterangan Bupati Indramayu. sangat diperlukan Majelis Hakim untuk membuat jelas perkara ini, karena Bupati merupakan pemilik modal di BPR Karya Remaja ini", tutur Arnol.
'Bupati merupakan pemilik modal di BPR Karya Remaja Indramayu, demi kepentingan hukum dalam perkara ini, sehingga perlu dimintai keterangan dalam persidangan.' Ujar hakim pada sidang sebelumnya.
Atas perintah hakim itulah, jaksa penuntut umum telah melayangkan surat panggilan terhadap Bupati Indramayu untuk hadir di persidangan.
Jaksa Arnold Siahaan menjelaskan saat hakim memerintahkan untuk memanggil bupati tersebut, disertai dengan memberikan alasan.
Alasan hakim, seperti terungkap dipersidangan bahwa Bupati Indramayu sebagai pemilik modal terbesar BPR Karya Remaja Indramayu yang bersumber dari APBD Indramayu.
Menurut Arnold karena sudah dikirim beberapa hari lalu, besar kemungkinan bupati telah menerima surat pemanggilan tersebut dan sudah mempersiapkan untuk bisa hadir dipersidangan karena ini sudah menjadi penetapan hakim.
Seperti terungkap, perkara dugaan korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021 ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp.34 miliyar.
Dua orang duduk sebagai terdakwa yakni, Sugiyanto, Direktur Utama BPR Karya Remaja dan Dadan Hamdani selaku Debitur.
Kedua terdakwa tersebut dijerat dan diancam Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman penjara.