Satpol PP dan Tim Prabu Seret Para Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau

- Jumat, 14 Juli 2023 | 21:58 WIB
Pelaku vandalisme jalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (14/07/2023).
Pelaku vandalisme jalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (14/07/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindakan tegas kepada pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret - coret dinding bangunan milik warga.

Pelaku menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Jumat 14 Juli 2023. Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, tindak vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.

Baca Juga: Kerjasama Dengan PT. Pos Indonesia, Mahkamah Agung Percayakan Pengiriman Dokumen Pengadilan

Untuk itu, pihaknya tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Mujahid menegaskan, akan terus melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera.

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Jumat 14 Juli 2023.

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X