Bandung, Zonabandung.com,- Perkara dugaan korupsi di Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 26 Juli.2023.
Tiga terdakwa tersebut yakni Gyta Satya Nugraha, Ivandi Danang Pradita,SE., dan Tantan Muntana.
Mereka didakwa jaksa penuntut umum Kejati Jabar dengan Pasal 2 dan pasal 3, jo Pasal 18.UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1.KUHP.
Baca Juga: Kanwil Kumham Jabar Adakan Penjaringan Calon PBH Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum pada tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin, namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan pencairan dana kredit mikro.
Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur (nasabah) yang datanya digunakan untuk pencairan dana kredit yang dikorupsi tersebut.
Terdakwa Tantan Muntana berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana kredit tersebut.
Sementara terdakwa Ivandi Danang Pradita,SE, sebagai petugas Customer Service BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.
Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini senilai Rp.5 Milyar.
Atas dakwaan tersebut dua orang terdakwa tidak melakukan eksepsi. Sementara terdakwa Tantan Muntana akan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan datang.