Dugaan Penyelewengan Dana Bos, Keterangan Ahli Kuatkan Dakwaan Kejaksaan Negeri Cibinong

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Sidang korupsi penyelewengan Dana Bos SMK Generasi Mandiri di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (03/08/2023).
Sidang korupsi penyelewengan Dana Bos SMK Generasi Mandiri di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (03/08/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bos SMK Generasi Mandiri di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Mustofa Kamil (PNS pada Kemenag Kab. Bogor) kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Jalan RE.Martadinata Bandung, Kamis, 03 Agustus 2023.

Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibinong menghadirkan Tiga orang ahli diantaranya Ahli Pidana, Dr.Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M.

Dalam keterangannya Dr.Beniharmoni Harefa, Ahli Pidana FH UPN Veteran Jakarta ini menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak selamanya harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK.

Baca Juga: OTW Bandung Teduh, Pemkot Taman Pohon Sepanjang Jalan Sudirman

Mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

'Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.' Jelasnya.

Ditambahkan Dr.Beniharmoni, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

'Pada Bagian A Rumusan Hukum Kamar Pidana, pada point 6 menegaskan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.'Jelasnya.

'Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.' Katanya.

'Dalam kasus a quo Inspektorat Kabupaten Bogor “berwenang” untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara terhadap dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dan Dana Bos Propinsi / BPMU yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Barat TA 2018 sampai dengan 2021 yang dikelola oleh SMK Generasi Mandir"i, katanya.

Menurut Dr. Beniharmoni bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara-cara luar biasa.

Seperti terungkap Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri, Mustopa Kamil (MK), menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat, tahun anggaran 2018-2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp2.533.995.389,04., miliar.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X