Bandung, Zonabandung.com - Dua narapidana Rutan Bandung kasus narkoba inisial ZF (41) dan inisial AD ( 28) di pindah ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Rabu malam, 01/09/2021.
Pemindahan dua narapidana kasus narkoba itu dilakukan sesuai dengan Surat persetujuan Ditjenpas tertanggal 30 Agustus 2021, dan juga dalam rangka implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, terang Karutan Bandung, Riko Stiven, Kamis, 02/09/2021.

Napi ZF ( pidana seumur hidup) dan napi AD ( pidana mati) dipindah ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan dengan pengawalan ketat dari Petugas Rutan, Kepolisian dan BNNP Jabar, jelas Riko.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan Kamtib, juga sebagai upaya revitalisasi fungsi Rutan", ucap Riko.
Riko mengatakan proses pemindahan Narapidana ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, pungkasnya.