• Jumat, 29 September 2023

Penyidik Kejaksaan Agung Sita 4 Bidang Tanah Dan Bangunan Dari Tersangka TT Di Tanjung Pinang

- Kamis, 23 September 2021 | 22:20 WIB
Kejaksaan Agung Sita 4 Bidang Tanah Dan Bangunan Dari Tersangka Di Tanjung Pinang.
Kejaksaan Agung Sita 4 Bidang Tanah Dan Bangunan Dari Tersangka Di Tanjung Pinang.

Bandung, Zonabandung.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH., yang diterima Zonabandung pada Kamis 23 September 2021.

Dalam kasus ini,menurut Leonard, telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

‘Sementara aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 4 (empat) bidang tanah atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2.’ Ujarnya.

Baca Juga: Polemik Gugatan Perumahan Bandung City View 2.Bandung, Polda dan Kejati Jabar Diminta Hadir

Lebih lanjut diakatakan Leonard, Penyitaan 4 (empat) bidang tanah  atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA. ‘Yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan  atau bangunan di Kota Tanjung Pinang.

Sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021’ katanya.

‘Adapun aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu; 1 (satu) bidang tanah  atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

1 (satu) bidang tanah  atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.’ Kata Leonard Eben Ezer Simanjutak,SH.MH.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X