Bandung, Zonabandung.com,- Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Aspidsus Kejati Jabar Riyono pada Rabu 29 September 2021 di Kantor Kejati Jabar menjelaskan, sebelum ditahan tersangka berinisial S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu dan tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab Indramayu, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik, ujar Riyono.
Lebih lanjut, Riyono menjelaskan Modus Operandi yang dilakukan tersangka pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah) terdiri dari 3 pagu anggaan: Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana", jelasnya.
Baca Juga: Alda 'Changcuters' Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Sembako Bandung Barat
‘Didalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka B.S.M selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh Tsk N kepada Tersangka B.S.M, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas).

Dalam pelaksanaan, fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA, Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor. Pembayaran termin 100% ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.
‘Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2 Milyar dari nilai kontrak Rp 14 Milyar,’ kata Riyono.
‘Dari perkara ini telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka, yaitu: tersangka S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu. Tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Indaramayu. Tersangka P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G. Tersangka N selaku Pihak Swasta merupakan Makelar.
‘Selanjutnya terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 September 2021 s/d 18 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung,dengan Dasar Penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.’ Ujar Riyono.
Sementara Terhadap Tersangka (Tsk. P.P.P dan Tsk N) lain akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan Surat Permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka.
Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.’ Jelasnya.
Baca Juga: Dispora Gandeng PWI Kota Bandung Gelar Pelatihan Membangun Bisnis Melalui Literasi Digital