Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Vonis 2 Tahun, Terhadap Ajay,Walikota Nonaktif Cimahi

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:44 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara, terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Putusan Hakim PT Bandung  tersebut, artinya hakim PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya telah memvonis Ajay dengan hukuman dua tahun penjara.

Salinan putusan PT Bandung tersebut, sudah diterima Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Setia Untung Arimuladi Dukung Penuh ST.Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung RI

‘Iya sudah turun (salinan putusan diterima). Putusannya tetap,’ ucap Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 27 Oktober 2021.

'Putusan tetap tersebut artinya hakim PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya telah memvonis Ajay dengan hukuman dua tahun penjara', jalas Yuniar.

Sebelumnya,  Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8/2021) lalu.

‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara,’ ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan  Penuntut Umum KPK yang menuntut Ajay selama 7 tahun penjara.

Kemudian terhadap Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X