Bandung, Zonabandung.com,- Tim Penasihat Hukum, Rizki Rizgantara dan Dr.Heri Gunawan,SH.MH, selaku penasihat hukum Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Bandung Barat, meminta majelis hakim yang menyidangkannya untuk membebaskan Aa Umbara Sutisna dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum dalam nota pembelaannya dibacakan dalam pesidangan yang digelar majelis hakim diketuai Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 1 Nopember 2021.
Dalam pembelaan tim penasihat hukum menyebutkan bahwa terdakwa sebagai Kepala Daerah berupaya dan berkorban serta perjuangannya agar mampu dan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang dilanda penderitaan akibat covid 19, sama sekali tidak menduga kalau harus mendapat tuntutan 7 tahun penjara.
Baca Juga: Sebut Dakwaan KPK Tak Cermat, Tim Penasihat Hukum Minta Totoh Dibebaskan
Penasihat hukum juga menyampaikan berbagai hal untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya, diantaranya bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, dalam dugaan kasus korupsi bantuan sosial Covid 19 di Kabupaten Bandung Barat tidak terbukti ada kerugian negara.
'Terdakwa tidaklah mendapat keuntungan dalam pengadaan Bansos Tanggap Darurat pandemik covid 19 di Kabupaten Bandung Barat serta tidak mendapat keuntungan dalam dugaan Jual Beli Jabatan pada pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
'Pengadaan bansos tanggap darurat pandemic covid 19 di Kabupaten Bandung Barat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bandung Barat,' Kata Rizky dalam pledoinya.

Sementara dalam pembelaan pribadinya yang dibacakan Aa Umbara Sutisna secara virtual dari Rutan Bandung, juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin Surachmat agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Aa Umbara Sutisna secara tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19.
Aa Umbara mengaku sedih sekaligus tertekan, dengan semua yang dituduhkan melalui dakwaan Penuntut Umum (PU) KPK, ‘saya menangis dan sedih begitu luar biasa begitupun keluarga saya, konstituen saya sangat terpukul mendengar fitnah sedemikian luar biasanya,’ kata Aa Umbara.
Aa Umbara pun menyampaikan alasan mengapa dirinya begitu terpukul dengan tuduhan itu.
Karena menurutnya, sebagai orang yang dipilih oleh rakyat, yang lahir dari rahim rakyat kecil, tumbuh bersama warga, ia tak mungkin melakukan pengkhianatan.
‘Sedikitpun saya tidak akan pernah menghianati konstituen saya. Sedikitpun saya tidak mencuri hak-hak masyarakat saya, apalagi dimasa pandemi yang dahsyat ini,’ tegas Umbara.
Artikel Terkait
Penahanan Bupati KBB Nonaktif Aa Umbara Akan Dipindah ke Rutan Bandung
Sidang Bupati KBB Non Aktif Aa Umbara, Saksi Mengaku Berikan Uang Tak Terkait Dengan Jabatan
Bupati KBB NonAktif, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun
Penasihat Hukum: Tuntutan Terhadap Bupati KBB NonAktif Aa Umbara Kesampingkan Fakta Persidangan