Bandung, Zonabandung.com,- Dua orang Mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah dan Siti Aisyah divonis masing-masing 2 tahun hukuman penjara.
Dua terdakwa tersebut dalam sidang terpisah dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk proyek di Indramayu.
Vonis pertama dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat Untuk terdakwa Ade Barkah kemudian dilanjutkan untuk Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 3 Nopember 2021.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara Sutisna Mengaku Tak Bersalah dan Mohon Dibebaskan
Dalam sidang vonis ini Ade Barkah dan Siti Aisyah mengikuti secara virtual.
Hakim menilai Ade Barkah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Ade Barkah telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sebagaimana dakwaan ketiga.
‘Menetapkan pidana terdakwa dikurangi masa tahanan,’ kata hakim.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang diterima Ade Barkah dalam perkara ini.
‘Total nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Ade Barkah sebesar Rp 750 juta.Dengan ketentuan apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan,’ kata hakim.
Pidana tambahan juga termasuk mencabut hak Ade Barkah untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 2 tahun setelah menjalani hukuman.
Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Ade Barkah dianggap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
‘Sementara yang memberatkan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,’ kata dia.
Selanjutnya Majelis yang sama juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Siti Aisyah.