Bandung, Zonabandung.com,- Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna divonis 5 tahun hukuman penjara.
Aa Umbara dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan korupsi sebagai mana dakwaan Pertama pasal 12 i dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor.
Vonis majelis hakim yang diketuai Surachmat tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang menuntutnya 7 tahun penjara.
Dalam putusan hakim yang dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis, 4 November 2021.
Baca Juga: Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit (SVIB)Telah Berikan 28 Ribu Dosis Pada Warga
Setelah menjatuhkan vonis terhadap Aa Umbara majelis hakim yang diketuai Surachmat membacakan vonis terhadap Andri Wibawa anak dari Aa Umbara Sutisna.
Andri Wibawa oleh majelis hakim divonis bebas. Andri sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dituntut selama 5 tahun hukuman penjara.

Merespons putusan yang diberikan majelis hakim. Kedua pihak menghormati putusan hakim tersebut.
Artikel Terkait
Bupati KBB NonAktif, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun
Penasihat Hukum: Tuntutan Terhadap Bupati KBB NonAktif Aa Umbara Kesampingkan Fakta Persidangan
Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara Sutisna Mengaku Tak Bersalah dan Mohon Dibebaskan