Bandung, Zonabandung.com,- Sidang Kasus Pengrusakan digelar Majelis Hakim dipimpin A.A. Gede Putra,SH.M.Hum di Pengadilan Negeri Bandung selasa 2 Nopember 2021 lalu.
Dalam kasus ini dua orang duduk sebagai terdakwa yakni; Albert Benjamin dan Hendrawan Rukmana.
Pada sidang agenda keterangan saksi ini, ketua majelis hakim, A.A. Gede Putra,SH.M.Hum, mencecar saksi Suhendi Tukang Bagunan dengan pertanyaan terkait nilai biaya perbaikan pintu yang rusak, yang diduga dilakukan oleh para terdakwa tersebut.
Gede menanyakan kepada saksi Suhendi mengenai jumlah biaya perbaikan pintu yang dikerjakan oleh saksi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos COVID-19, Bupati KBB Nonaktif Aa Umbara Di Vonis 5 Tahun, Anaknya Divonis Bebas
Tidak hanya itu, Gede juga meminta saksi untuk menjelaskan apa saja yang diperbaiki sehingga nilai biaya perbaikan pintu yang rusak tersebut sampai menelan biaya sejumlah Rp. 5,6 juta.
‘Tolong jelaskan, mengapa perbaikannya begitu mahal sampai lima juta lebih? tanya hakim Gede.

Atas pertanyaan itu saksi Suhendi mejelaskan,bahwa dia diminta oleh Victor Antonio, untuk memperbaiki pintu yang rusak. 'Setelah dilihat ternyata tidak hanya pintunya yang harus diganti, tetapi berikut Kusennya juga harus diganti karena juga rusak, kemudian dilakukan penghitungan mulai dari harga pintu berkut kusen dari kayu Kamper Oven dan biaya pekerjaannya dengan nilai seluruhnya Rp.5,6 itu pak hakim' jelas Suhendi.