Bandung, Zonabandung.com,- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat geledah kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo No. 46 Kota Cirebon, Rabu 24 Nopember 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil,SH., mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
Dikatakan Dodi, dalam penggeledahan tersebut, Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati Jabar Dr. Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik yang lain menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan 1 (satu) unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar,' ujar Dodi.
Baca Juga: Tim Intelijen Kejati dan Kejari Bandung Berhasil Tangkap DPO Terpidana Satu Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan Penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020 ke tingkat penyidikan.

'Penyidikan tersebut menurut Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Dodi menyebutkan, dugaan penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II itu terjadi sekitar bulan Nopember, Desember 2020.
'PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.
'Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
'Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 milyar,’ Jelas Dodi.
Artikel Terkait
Kajati Jabar Perintahkan 25 Kajari Melakukan Pendampingan Penyaluran Bantuan Sosial
Kajati Jabar Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat
Kajati Jabar Siap Kolaborasi Dengan PWI Jabar