Jelekong, Zonabandung.com,- Petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menangkap seorang pengunjung penitip makanan bernama, Mochamad Imam Ramdhani, Selasa, 30 Nopember 2021.
Mochamad Imam Ramdhani ditangkap karena kedapatan membawa narkoba 10 (sepuluh) bungkusan plastik kecil yang diduga Narkotika jenis shabu yang diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis Kue kering, terang Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Abdul Aris kepada zonabandung.com via telepon, Selasa malam, 30 Nopember 2021.
Barang makanan tersebut hendak diserahkan ke salah seorang napi bernama Acep Saepudin Alias Oby Obet Bin Adi Subarnas, jelas Aris.
Baca Juga: IPEMI Kota Bandung Luncurkan e-Kencleng Untuk Cetak 1000 Pengusaha Baru
Dari pemeriksaan petugas, napi tersebut mengaku dirinya akan menerima titipan barang makanan dan 1 unit handphone dari seseorang.

Atas kejadian tersebut, barang bukti narkoba seberat 2.5 gram berikut pengantar makanan langsung diserahkan ke Polresta Bandung.
Aris menambahkan, seharu sebelumnya, petugas Lapas Jelekong berhasil menggagalkan masuknya narkoba dari seorang pengantar makanan bernama Fitriyah yang kedapatan membawa 5 (lima) bungkusan plastik yang diduga Narkotika jenis shabu, Senin kemarin, 29 Nopember 2021, jelasnya.
' Ini penggagalan narkoba yang kedua kalinya secara berturut - turut selama dua hari ini', tandas Aris.
Artikel Terkait
Sandal Jepit Diisi Narkoba Diamankan Petugas Lapas Jelekong
Makanan Ringan Terselip Narkoba Ditangkap Petugas Lapas Jelekong
Makanan Ringan Bercampur Sabu Ditangkap Petugas Lapas Jelekong Kanwil Kemenkumham Jabar