Bandung, Zonabandung.com,- Kades dan Mantan Kades di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 15 Desember 2021.
Dua orang tersebut didakwa korupsi senilai Rp.50 milyar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Sukmadi dalam sidang Majelis hakim yang diketuai Benny, menyebutkan terdakwa Maman Suryaman dan Terdakwa Jajang telah secara bersama-sama memindah tangankan aset tanah berlokasi Blok Lapang persil 57 Desa Cikole seluas delapan hektre Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Hadapi Nataru Disbudpar Bersama Satpol PP Awasi Tempat Wisata dan Hiburan
'Aset tersebut dipindah tangankan oleh terdakwa Kades Cikole Jajang dan mantan Kades Cibogo Maman Suryaman, dari milik inventaris desa menjadi perorangan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah atau Bupati Bandung Barat," kata Jaksa.
Akibat perbuatan yang dilakukan mereka terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung Barat 24 Mei 2021 total nilai kerugian negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp 50.696.000.000. Nilai itu juga yang menjadi nilai kerugian negara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh Jaksa keduanya masing-masing dijerat dengan pasal.2 dakwaan pertama dan dakwaan kedua pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Atas dakwan terhadap Jajang melalui penasihat hukumnya Rizky Rizgantara akan mengajukan nota keberatan eksepsi.