Bandung, Zonabandung.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai A.A. Gede Putra,SH.M.Hum, menjatuhkan vonis 3 bulan terhadap terdakwa Albert dan Hendrawan.
Namun vonis hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama satu bulan', ucap Majelis hakim saat membacakan vonisnya pada Selasa 21 Desember 2021.
Dalam pertimbangan vonis majelis hakim menyatakan terdakwa Albert dan Hendrawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pengrusakan pintu kamar rumah korban Victor Antonio.
Baca Juga: Meski Vaksin Dosis Pertama Capai 100 Persen, Warga Diimbau Disiplin Prokes
‘Terdakwa Albert dan Terdakwa Hendrawan telah terbukti melakukan pengrusakan pintu kamar rumah Victor Antonio, namun karena pertimbangan rasa kemanusiaan, sebab peristiwa itu terjadi karena terdakwa ingin bertemu dengan ibunya', ujar Ketua Majelis Hakim.
Vonis itu, berbeda dengan tuntutan JPU, Dior yang menuntut para terdakwa masing-masing selama 3 bulan hukuman penjara.
Sementara itu Toguh M Hutagalung,SH.MH., selaku kuasa hukum saksi Pelapor Victor Antonio, mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
‘Vonis majelis hakim belum memberikan rasa adil. Majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, namun karena rasa kemanusiaan sehingga hanya hukuman percobaan dengan alasan karena terdakwa ingin bertemu ibunya.
Tapi Majelis tidak ada rasa kemanusiaan terhadap korban yang mengalami trauma akibat kejadian ini, inikan tidak adil,' kata Toguh.
Lebih lanjut dikatakan Toguh, 'Pelapor tidak pernah melarang anak untuk bertemu ibunya. Tapi karena ibunya tidak mau bertemu mereka (terdakwa), sehingga mereka melakukan paksa dan kemudian melakukan pengerusakan terhadap rumah korban.
'Jadi kami selaku penasihat hukum korban merasa tidak puas dengan vonis majelis hakim dan belum memberikan keadilan.
Kami berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding atas vonis ini,’ ujar Toguh.
Seperti terungkap Albert dan Hendrawan didakwa JPU atas tuduhan melakukan pengrusakan pintu kamar rumah Victor Antonio.
Peristiwa itu terjadi berawal dari terdakwa Albert dan Hendrawan bersama-sama saksi IR.Jusak Jahja Solihin, Lydiawati dan saksi Nikki datang ke rumah Victor Antonio yang berlokasi di Jalan Banyuwangi, Antapani kota Bandung.