Bandung, Zonabandung.com,- Lanjutan sidang Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan orang Santriwatinya kembali digelar Majelis Hakim di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bandung Selasa 28 Desember 2021.
Pada sidang ini Bidan dan dokter yang membantu persalinan santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan dihadirkan sebagai saksi.
'Bidan dan dokter mengaku dikelabui. Pasalnya, Herry menyebut korban yang hendak melahirkan berusia di atas 17 tahun.
'HW menjelaskan usianya 20 kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 28 Desember 2021.
'Keterangan bidan dan dokter dari satu klinik itu,diukapkan dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.
Lebih lanjut dikatakan Dodi berdasarkan kesaksian, Herry memang mengelabui. Sebab, saat datang ke klinik itu, korban menggunakan masker. Dan saat datang ke klinik, kondisi korban sudah pembukaan kedua. Meski begitu, dokter dan bidan curiga atas korban.
"Datang pake masker. Setelah ditangani dari organ dalamnya, dokter tahu, jadi dia curiga. Saya gak tau istilah kedokterannya seperti apa,'ucap Dodi.
Seperti terungkap, Herry Wirawan merupakan terdakwa yang disidangkan di PN Bandung atas tuduhan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.