Bandung, Zonabandung.com,- Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Ir.Tatan Pria Sudjana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE.Martadinata kota Bandung Rabu 5 Januari 2022.
Eks Ketua Kadin Jabar ini mengikuti sidang dari Rutan Kebon waru Bandung,sementara di ruang sidang dihadiri Penasihat Hukumnya Kuswara S Taryono,SH.MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Gani Alamsya dan Pradipta T Sutanto,dalam sidang majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman,SH.MH., menyebutkan bahwa terdakwa Ir.Tatan P Sujana selaku ketua Kadin Jabar pada tahun 2019 mendapatkan bantuan dana hibah dari Provinsi Jabar sebesar Rp1,499 miliar.
Baca Juga: RSJP Paramarta Serba Canggih Penuh Teknologi Hadir di Kota Bandung
Dana tersebut kemudian tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya, diantaranya dipergunakan biaya perjalanan ke Abudabi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, talah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp.1 milyar 499 juta.
Jaksa menjerat terdakwa pertama Primair dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 2O tahun penjara.
Terhadap dakwaan tersebut penasihat hukumnya Kuswara S Taryono,SH.MH.,akan mengajukan eksepsi.
'Kami akan mengajukan nota keberatan eksepsi,memohon waktu satu minggu majelis hakim' ujar Kuswara S Taryono.
Diluar persidangan saat ditanya wartawan Kuswara mengatakan,akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
' Menanggapi dakwaan yang disampaikan penuntut umum, pada dasarnya kami memahami namun ada ketidak sepahaman dari kami selaku penasihat hukum terdakwa, itu nanti akan kami tuangkan dalam eksepsi, nanti akan kami kaji ketidaksepahaman nya itu, seperti apa? Itu nanti yang akan kita sampaikan dalam eksepsi,' jelas Kuswara.