Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan Eksepsi Penasihat Hukum mantan kepala desa Cikole, Jajang Ruhiyat terdakwa korupsi pengalihan aset desa senilai Rp.50 M.
Dalam persidangan putusan sela majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai T.Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu, 12 Januari 2022.
Baca Juga: Kantor Pertanahan dan Pemkot Bandung Serahkan 1.200 Sertifikat Pada Warga
"Mengadili, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucap hakim saat membacakan putusan sela.

Dalam pertimbangan hakim menyatakan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak memenuhi yang dikehendaki Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh karena itu dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, dan meminta agar terdakwa yang saat ini ditahan untuk dibebaskan.
Atas putusan itu,Rizki Rizgantara kuasa hukum terdakwa Jajang mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Beberapa materi eksepsi yang diajukan, kata Rizki, menjadi dasar dalam putusan hakim. Selaku penasihat hukum terdakwa,"kami dan juga terdakwa dan keluarganya bersyukur atas putusan ini.