Bandung, Zonabandung.com,- Mantan lurah desa Parungmulya Kab.Karawang Drs.H.Asep Dadang Kadarusman divonis bebas.
H.Asep merupakan terdakwa korupsi penyalahgunaan dana bantuan pembagunan Desa dari Pengusaha limbah sebesar Rp.2.722.695.000 pada tahun 2011-2015.
Sebelumnya terdakwa Asep Dadang Kadarusman dinayatakan penuntut umum Kejari Karawang terbukti sebagai mana dakwaan Subsidair pasal.8 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana menuntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp.100 juta Subsidair 3 bulan.
Baca Juga: Rapat Dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, Diskominfo Minta Perbanyak CCTV
Selain itu Asep dituntut membayar uang pengganti senilai Rp.2.722.695.000, jika satu bulan tidak dibayar harta bendanya disita jika tidak cukup diganti hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis bebas tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Sulistiono, SH.MH.,di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 26 Januari 2022.
'Mengadili menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum No.Reg.Perkara : 99/Pidsus-TPK/2016/PN.Bdg. tidak terbukti, membebaskan terdakwa Drs. H.Asep Dadang Kadarusman dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Memerintahkan kepada jaksa untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan hal dan Martabatnya', ujar hakim.
Sementara kuasa hukum terdakwa Supriyadi dan Regi Julian usai sidang mengatakan,menyambut baik vonis hakim.
'Putusan yang di berikan majelis hakim kepada klien kami sudah tepat karena dinilai putusan ini sudah cukup Objektif dan adil. Perlu di catat Hakim bukan hanya sebagai corong undang- undang dalam perkara quo, Akan tetapi majelis hakim yang Mulia dapat menjadi corong keadilan sehingga putusan ini kami nilai sangat objektif. Ujar Supriyadi.
Supriyadi juga menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan yang telah kami sampaikan dalam nota pembalaan kami dimana terdakwa tidak terbukti menyalah gunakan dana untuk kepentingan pribadi.
'Fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa bantuan dari pihak ketiga Telah dibagunkan oleh terdakwa diantaranya untuk Masjid At Taqwa,Masjid Al Mukminin,Pos Yandu,Jalan dan Jembatan dll.
'Bahkan terdakwa telah mengunakan dana pribadi untuk kepentingan pembagunan desa, ujarnya.
Namun dikatakan Supriyadi sangat di sayangkan didalam surat tuntutan JPU yang telah menuntut Drs.H.Asep Dadang, padahal untuk menghukum seseorang harus didasarkan pada pembuktian materil yang maksimal karena dari bukti materil itulah kita dapat mengetahui apakah terdakwa telah bersalah atau tidak melakulan tindak pidana sebagai mana tuntutan Jaksa', kata Supriyadi.