• Senin, 25 September 2023

Kejari Muara Enim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit

- Selasa, 15 Februari 2022 | 18:58 WIB
Kejari Muara Enim menahan dua tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit.
Kejari Muara Enim menahan dua tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit.

Bandung, Zonabandung.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Tersangka berinisial SR, PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sedangkan  tersangka lain yaitu MRN, pelaksana dari pekerjaan pelebaran jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Irfan Wibowo menyebutkan, ditetapkannya dua  tersangka tersebut,setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaaan saksi-saksi, ahli dan pengumpulan alat bukti surat, penyidik telah menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah," ujar  Irfan Wibowo, dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Gandeng UNPAD dan PMI, PWI Jawa Barat Gelar Donor Darah bagi Disabilitas

Lebih lanjut dikatakan Irfan Wibowo, SR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan negeri muara enim dengan nomor : B-304/L.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022.

Sedangkan MRN menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan negeri muara enim dengan nomor : B-305/L.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022.

"Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut, terhadap ke dua orang tersangka dilakukan penahanan di lapas Muara Enim untuk dua puluh hari kedepan," ujar Irfan.

Irfan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muara Enim merupakan hasil dari supporting data dari Bidang Intelijen.

Penyelidikan dan penyidikan ditindak lanjuti dengan Surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Muara Enim nomor : print- 03/l.6.15/fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Termasuk Surat perintah penyidikan Kepala Kejari Muara Enim nomor: print-02/l.6.15/fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021.

Dikatakan  Irfan, kasus itu bermula pada sekira bulan Agustus s/d Desember Tahun 2020, bertempat di Ruas Jalan antara Desa Pulau Panggung (Semende Darat Laut) dengan Desa Sri Tanjung (Semende Darat Tengah) mengarah ke Segamit Kabupaten Muara Enim, terdapat kegiatan Pelebaran Ruas Jalan Pulau – Segamit Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia CV. Tania Surya Abadi berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Paket Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit Nomor: 622/084/PPK-2/APBD/DPUPR/ME/2020 Tanggal 21 Agustus 2020 dengan nilai kontrak Rp 1.272.000.000.

Rincian pekerjaan meliputi Mobilisasi 1 Ls, Keselamatan dan Kesehataan Kerja 1 Ls, Galian Biasa 437.65 M3, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 290.80 M3, Perkerasan Beton Semen 581.60 M3. Dengan volume STA 00+2.908 M kiri dan kanan, Lebar 1 M, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 10 CM, dan Perkerasan Beton Semen 20 CM.

Waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 120 hari kalender dari tanggal 24 Agustus 2020 - 18 Desember 2020 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dari tanggal 3 Desember 2020 - 31 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X