Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung menjatuhkan vonis selama 2 tahun hukuman penjara terhadap Agus Setiawan D (39).
Agus dinyatakan terbukti dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan' kata hakim pada sidang vonis Selasa 22 Maret 2022.
Vonis tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Sukanda,SH.MH.,yang menuntut terdakwa Agus Setiawan D (39) selama 2,5 tahun hukuman penjara. Denda Rp.10 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Warga Bandung Dapat Dukungan dari Tahir Foundation
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang di ketuai Dalyusra,SH.MH., menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Sebelum menjatuhkan vonis majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah merusak kwalitas merek Cardinal, yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya.
'Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp.10 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan' Ujar ketua majelis hakim Dalyusra.
Atas vonis tersebut Agus menyatakan banding.
Seperti diberitakan Pria asal Tasikmalaya tersebut didakwa membuat pakaian brand lokal ternama palsu alias KW dan dijual secara online.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum Sukanda,perbuatan yang dilakukan terdakwa bermula saat Agus pada awal tahun lalu memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, sweeter hingga topi bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya.
Logo tersebut didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin print.
"Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di press di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online," tuturnya.
lalu terdakwa menjual secara online dengan harga di bawah pasaran. Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual dengan harga Rp 87 ribu, kaos lengan panjang Rp 97 ribu hingga sweeter Rp 180 ribu.