'Kami sebagai pemilik merek menghormati putusan tersebut, semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya dalam memproduksi dan menjual pakaian merek Cardinal tanpa lisensi atau seijin pemilik merek baik secara online di marketplace maupun menjual secara offline, karena selain merugikan perusahaan juga merugikan konsumen pada umumnya.
'Pemalsu seperti ini hanya memikirkan keuntungan pribadi ketimbang hak konsumen dan perbuatan perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukum yang cukup berat'tegas Sufiyanto.