Bandung, Zonabandung.com,- Dua orang oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat inisial AMR dan F diamankan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurut siaran Pers Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil,SH., yang diterima Zonabandung Rabu malam,dua orang auditor BPK tersebut diamankan saat di kantor BKAD Kab. Bekasi pada Rabu 30 Maret 2022.
Dikatakan Dodi, Sebelum diamankan kejaksaan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kab. Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kab. Bekasi yang diduga dilakukanoleh kedua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut.

'Selama melakukan audit di Kab. Bekasi, para auditor BPK tersebut menepati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi. Penyidik Kejaksaan kemudian melakukan pengeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum auditor BPK tersebut'. Ujar Dodi.
'Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK insial F.
Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret.' Tegas Dodi.