Bandung, Zonabandung.com,- Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo,SH., mengatakan pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya untuk kasasi atau tidak atas vonis mati yang dijatuhkan hakim tinggi Pengadilan Tinggi ( PT ) Bandung.
Menurutnya, dia masih menunggu dokumen resmi putusan dari PT Bandung.
"Iya,belum tentukan kasasi. Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ucap Ira saat dikonfirmasi, di PN Bandung Senin 11 April 2022.
Baca Juga: DPRD Soroti Masalah Kualitas dan Pemerataan Pendidikan Kota Bandung

Dikatakan Ira, sejauh ini pihaknya memang belum menerima turunan langsung putusan PT Bandung. Sehingga, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.
'Kamu belum menerima turunan purusannya," tuturnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna menambahkan dokumen putusan dari PT Bandung mengaku memang belum diterima oleh PN Bandung.
Sehingga sejauh ini, belum ada pendaftaran untuk kasasi dari pihak terdakwa Herry Wirawan.