Bandung, Zonabandung.com,- Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tanggapan JPU atas Eksepsi yang diajukan terdakwa Habib Bahar Smith.
Atas penolakan JPU tersebut, Bahar Smith pasrah.
"Tidak ada pertanyaan yang mulia," ucap Bahar saat dipersilakan hakim untuk menanggapi atau mempertanyakan tanggapan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Resmi Jabat Wali Kota, Yana Pastikan Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas
Ketua majelis hakim Dodong Rusdani lantas menanyakan sikap Bahar atas tanggapan jaksa tersebut
"Apapun keputusan yang mulia, saya terima," tutur Bahar.
Dalam uraian tanggapan Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.
"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar jaksa.
Usai tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut, hakim miminta waktu sepekan untuk membacakan putusan sela.
"Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah ini, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan. Kalaupun nanti putusan sela. Undang-undang memberikan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi.," tutur Dodong.