Eks Ketua Kadin Jabar Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jumat, 22 April 2022 | 15:55 WIB
Sidang tuntutan mantan ketua Kadin Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat 22 April 2022.
Sidang tuntutan mantan ketua Kadin Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat 22 April 2022.

Bandung, Zonabandung.com,- Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Ir.Tatan Pria Sudjana dituntut selama 4 tahun hukuman penjara. Denda senilai Rp.200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.

Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.1,4 miliar. Apabila tidak diganti hukuman ditambah selama 6 bulan kurungan.

Pasal yang dinyatakan terbukti dilangar terdakwa yakni dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, PWI Pusat dan IKWI Beri Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Tuntutan itu dibacakan timJaksa Penuntut Umum (JPU) Arnol,Gani Alamsyah,Teo Simorangkir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat 22 April 2022.

Eks Ketua Kadin Jabar ini mengikuti sidang dari Rutan Kebon waru Bandung,sementara di ruang sidang dihadiri Penasihat Hukumnya.

Dalam pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman,SH.MH., menyebutkan bahwa terdakwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta bahwa Ir.Tatan P Sujana selaku ketua Kadin Jabar pada tahun 2019 mendapatkan bantuan dana hibah dari Provinsi Jabar sebesar Rp1,499 miliar.

Dana tersebut kemudian tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya,tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diantaranya dipergunakan biaya perjalanan ke Abudabi.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, talah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp.1 milyar 499 juta.

Atas tuntutan JPU tersebut terdakwa dan tim penasihat hukumnya Rizky Rizgantara akan mengajukan pembelaan pada Rabu pekan depan.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X