Bandung, Zonabandung.com,- Kejaksaan Negeri Muara Enim menghentikan penuntutan terhadap RP dan RA, tersangka kasus bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap teman kerjanya.
Para tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian penyortir buah kelapa sawit itu langsung bersujud syukur setelah bebas melalui upaya restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Proses penghentian penuntutan terhadap tersangka RP dan RA disetujui oleh JAM Pidum Kejagung R.I pada hari Jumat tanggal 22 April 2022.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Jaga Kota Bandung Tetap Kondusif
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo upaya damai secara restorative justice telah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, pada hari Selasa tanggal 19 April 2022.

Upaya damai secara restorative juatice ini langsung disaksikan oleh Bpk Kajari Muara Enim yang dihadiri oleh Kasi Pidum, JPU, Penyidik, perangkat desa, para tersangka dan keluarga serta korban dan orangtua korban.
'Para tersangka pun sudah bertemu dengan korban dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat' kata Irfan.
Kajari Muara Enim memberi penjelasan kepada JAM Pidum Kejagung R.I saat ekspose perkara virtual.
' Pihak korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dikarenakan para tersangka dan korban rekan kerja dan masih ada hubungan keluarga,' jelas Irfan.
Lebih lanjut kata Irfan dua orang tersangkapun sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain itu JPU melakukan restorative juatice juga dengan pertimbangan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Sementara kondisi ekonomi keluarga yang mana para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja untuk menafkahi keluarganya. Tegas Irfan.
Dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka RP dan tersangka RA sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.