Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni.
Pria di Kabupaten Sukabumi ini dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya mencabuli 10 bocah perempuan.
Vonis mati itu dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Ini Akses Tol Kota Bandung yang Bisa Digunakan Selama Mudik Lebaran
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima wartawan.
Putusan itu diambil hakim setelah menerima banding dari jaksa, atas putusan Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis selama 15 tahun hukuman penjara.
"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," kata hakim.