Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Terdakwa Kasus Cabuli 10 Bocah

- Selasa, 26 April 2022 | 18:11 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pencabulan sepuluh bocah perempuan, Selasa (26/4/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pencabulan sepuluh bocah perempuan, Selasa (26/4/2022).

Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni.

Pria di Kabupaten Sukabumi ini dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya mencabuli 10 bocah perempuan.

Vonis mati itu dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Ini Akses Tol Kota Bandung yang Bisa Digunakan Selama Mudik Lebaran

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima wartawan.

Putusan itu diambil hakim setelah menerima banding dari jaksa, atas putusan Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis selama 15 tahun hukuman penjara.

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," kata hakim.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

Pada  dekumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X