Bandung, Zonabandung.com,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industi (Kadin) Jabar, Tatan Pria Sudjana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa Tatan Pria Sudjana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2019. Tak cuma hukuman badan, Tatan Pria Sudjana juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 11 Mei 2022.
Baca Juga: Deklarasi Kota Bandung Sebagai Kota Angklung
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tatan Pria Sudjana terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor," tutur Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," tambah hakim membacakan amar putusannya.
Hakim juga menyatakan terdakwa harus mengembalikan kerugian negara yang nilainya sebesar Rp 388 juta.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.