Bandung, Zonabandung.com,- Buronan selama sebelas tahun berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati DIY bersama-sama Tim Intelijen Kejati Jabar, Tim Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.
Menurut siaran Pers Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap yang diterima Zonabandung menyebutkan, buronan bernama Muhamad Aidil Fitra Saragih berhasil diamankan di sekitar Kediaman Rumah Dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung Jl. Tanuwijaya No. 6 Kota Tasikmalaya pada Kamis tanggal 7 Juli 2022.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta SMSI Kawal Kinerja Jaksa
'Setelah dilakukan penangkapan DPO tersebut dibawa ke kantor Kejari Kota Tasikmalaya untuk diperiksa dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta', ujar Sutan.
Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO selama kurang lebih 11 tahun sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tgl 2 Nopember 2009.
'Dalam putusan tersebut Muhamad Aidil Fitra Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan'Jelas Sutan.