Bandung, Zonabandung.com,- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, kembali menjalani persidangan pada Rabu 20 Juli 2022. Pada sidang ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ade Yasin.
Sidang sempat diawali perdebatan antara Penasihat Hukum dan menelis hakim terkait permintaan penasihat hukum supaya terdakwa Ade Yasin dihadirkan langsung di ruang persidangan.
'Sebagaimana permintaan kami pada sidang sebelumnya, agar kliyen kami dihadirkan langsung diruang persidangan,namun kami tidak melihat kliyen kami hadir disini yang mulia Majelis hakim,' ujar Roynal.
Baca Juga: Business Review Semester I/2022, bank bjb Genjot Performa Layanan Digital
Menjawab permintaan penasihat hukum,majelis hakim menjanjikan akan menghadirkan terdakwa pada waktu pemeriksaan terdakwa.

'Kalau waktu Pemeriksaan terdakwa kami akan berusaha menghadirkan terdakwa diruang persidang.' kata Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.
Sementara terkait permintaan penasihat hukum tentang pemindahan tempat penahanan dari rutan Jakarta dipindahkan ke Bandung Penuntut Umum mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke rutan perempuan Bandung,namun belum ada jawaban secara tertulis sampai saat ini.
'Kami sudah bersurat namun belum ada jawaban secara tertulis. Memang secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen. Pekan depan kita bisa pindahkan ke Bandung," kata Roni Yusuf salah seorang JPU dari KPK pada Rabu (20/7/2022).
Dalam eksepsi penasihat hukum, pada intinya menilai dakwaan Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap.Seperti disebutkan Dinalara Butar Butar menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.
"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ungkapnya saat membacakan eksepsi.
Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.