Eksepsi Ditolak, Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dilanjutkan

- Senin, 1 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022).
Sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022).

Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tidak dapat diterima.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 1 Agustus 2022.

Dalam uraian putusan sela tersebut majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ade Yasin telah memasuki materi pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan pemeriksaan perkaranya.

Baca Juga: Tahun Baru Islam, Firli Bahuri: Momentum Hijrah Dari Korupsi dan Perilaku Koruptif

"Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Persidangan Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.'Ujar ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih.

Terkait dengan eksepsi penasihat hukum tentang proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ade Yasin,majelis manyebutkan hal itu seharusnya disampaikan saat proses penyidikan.' Tegas Hakim.

Merespon putusan sela majelis hakim kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawaty menyatakan menghormati putusan tersebut.

'Putusan sela ini bukan akhir dari segalanya,tujuan putusan sela ini hanya untuk memperlancar persidangan saja.Nanti dalam proses pemeriksaan saksi kita akan mencoba membuktikan pernyataan yang selama ini menyudutkan Ibu Ade Yasin oleh orang tertentu tapi dalam pemeriksaan kita yakin semua akan terlihat kebenaran itu.'kata Dinalara.

Lebih lanjut dikatakan Dinalara pihaknya yakin bahwa pengadilan ini akan menunjukan kebenaran itu.'Kita yakin betul melalui tiga majelis hakim ini,akan membukakan kebenaran itu.' tutur Dinalara usai persidangan.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Uang itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Ade Yasin keberatan dengan dakwaan JPU KPK.Dan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Ade Yasin meminta agar hakim menolak dakwaan JPU KPK.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X