• Senin, 25 September 2023

Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, JPU KPK Hadirkan Lima Saksi

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 18:03 WIB
Sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin JPU KPK hadirkan lima saksi.
Sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin JPU KPK hadirkan lima saksi.

Bandung, Zonabandung.com,- Sidang dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 3 Agustus 2022.

Pada sidang ini, Lima orang pegawai negeri sipil (PNS), dari Pemerintah Kabupaten Bogor dihadirkan sebagai saksi. Sementara terdakwa Ade Yasin masih mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Bandung.

Adapun lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni,Burhanudin Sekretaris Daerah (Sekda), Hany Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wiwin Yeti Heryati, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD, Andri Hadian Sekretaris BPKAD dan Teuku Mulya Kepala BPKAD.

Baca Juga: Hari Jadi Kota Bandung (HJKB), Momentum Kebangkitan Pulihkan Ekonomi

Dari lima saksi tersebut yang diperiksa pertama  yakni Andri Hadian, saat ditanya kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar seputar perintah penyuapan nampak pucat

Andri Hadian sendiri saat ini menjabat Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. Andri dihadirkan sebagai saksi oleh Penuntut Umum KPK karena dinilai sebagai orang yang paling tahu proses terjadinya penyuapan tersebut.

Kepada majelis hakim maupun jaksa, Andri awalnya tampak lancar menjawab berbagai pertanyaan seputar proses suap yaitu mulai dari kedatangan BPK Jabar, pengumpulan uang suap hingga penyerahan.

Namun, seketika wajahnya berubah menjadi kemerahan dan kebingungan saat Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menunjukkan selembar kertas  yang mematahkan keterangannya.

Saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, Andri dalam keterangannya menggambarkan bahwa ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong untuk mengondisikan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade (Bupati Bogor nonaktif, red), memperkenalkan saya dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).

Dinalara pun membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020. Sebab, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X