Bandung, Zonabandung.com,- Sidang lanjutan perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat kembali digelar pada Rabu 10 Agustus 2022.
Pada sidang ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Keenam saksi tersebut yaitu, Kepala Dinas Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan dan Gantra Lenggana, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Baca Juga: Utamakan Restorative Justice, Pemkot Berikan Fasilitas Ruang Mediasi Kepada Kejari Bandung
Kemudian, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R Nur Cahya.
Dalam perkara ini jaksa KPK sudah menghadirkan 11 saksi yang diperiksa dalam dua kali sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Usai sidang Penasihat Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar kepada wartawan mengaku optimistis akan membuktikan bahwa Ade Yasin tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," ujarnya.
'Seperti terungkap dalam persidangan hari ini, saksi dari Dinas PUPR itu sebetulnya tidak ada kaitannya dengan klien kami Ade Yasin. Tapi saya coba ikut bertanya untuk membukakan kebenaran dalam perkara ini. Dan persidangan hari ini kita menemukan fakta baru, bahwa sebenarnya orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga mereka merasa diperas.' Katanya.