Muara Enim, Zonabandung.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kajari Muara Enim Irfan Wibowo, setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah.
Kemudian pada Rabu 10 Agustus 2022 menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas dan Ones Novie Yendy (ONY) selaku Bendahara BOK Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun 2020.
Baca Juga: Hari Veteran Nasional, Kobarkan Jiwa dan Nilai-nilai Kejuangan 1945
Dalam perkara ini, adanya kerugian keuanga negara sebesar Rp. 620.826.600,-.
'Guna percepatan dalam proses penangan perkara terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.' Jelas Irfan.