Kasus Bakar Pacar, Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:14 WIB
Pengadilan Negeri Muara Enim
Pengadilan Negeri Muara Enim

Muara Enim, Zonabadung.com,- Oknum mantan anggota Polres Lahat Andriansyah dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muara Enim, yang terdiri dari Alex Akbar, SH.MH,Sriyani, SH., Arsitha Agustian, SH.MH.,dan Nadia S, SH.,dalam sidang dengan Majelis Hakim Shelly Noveriyati. S, SH., Sera Ricky Swanri. S, SH., Titis Ayu Wulandari, SH.,di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut Kajari Muara Enim Irfan Wibowo, keluarga korban mengapresiasi atas tuntutan seumur hidup dari tim JPU tersebut.

Baca Juga: Sidang Bupati Bogor Nonaktif, PH Menemukan Fakta Baru Dugaan Pemerasan

Dikatakan Irfan tuntutan hukuman seumur hidup oleh JPU tersebut berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dakwaan primair.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bermula dari terdakwa menjalin hubungan dengan korban Nengsih Marlina, kemudian dikarenakan korban berusaha menghindar dari terdakwa. Namun terdakwa tidak terima, lalu menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa botol Aqua berisi 1,5 liter bensin dan korek api gas yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin kemudian terdakwa mengunakan menyalakan/menghidupkan korek membakar kamar kontrakan korban dan menyambar ke tubuh korban, yang mengakibatkan luka bakar sebesar 68,5% dimana korban sempat dilarikan ke rumah sakit, kemudian meninggal dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022 lalu .

Atas tuntutan tersebut terdakwa pada sidang hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 akan mengajukan pembelaan.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X