• Jumat, 22 September 2023

Reskrim Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

- Senin, 15 Agustus 2022 | 19:23 WIB
Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dengan tindak pidana undang-undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan, Senin (15/8/2022).
Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dengan tindak pidana undang-undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan, Senin (15/8/2022).

Bandung, Zonabandung.com,- Kasatreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dengan tindak pidana undang-undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan, Senin 15 Agustus 2022.

Kasus yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2008 di Jalan Maribaya Kabupaten Bandung Barat. Tersangka yang berhasil diamankan ada 3 orang dan 5 orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes pol Ibrahim Tompo S.I.K. menuturkan bahwa para tersangka ini membagi tugas masing-masing, salah satunya dengan menyebarkan link berita perubahan transaksi transfer kepada calon korban dan berpura-pura menjadi oprator Bank.

Baca Juga: bjb Tandamata Merdeka 77, Banyak Promo Dalam Rangka HUT RI ke 77

Modus penipuan ini sudah memakan banyak korban dan salah satu korban mendapat kerugian mencapai 250 juta rupiah.

Total kerugian yang dialami semua korban mencapai Rp. 807.300.000.00,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

"Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka ada 8 buah telepon genggam, 61 simcard, uang tunai sebesar 65 juta rupiah dan nomor rekening yang sudah di blokir senilai 58 juta rupiah dengan total uang tunai yang berhasil di amankan sebesar 123 juta rupiah," ucap Kombes Ibrahim Tompo.

"Pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi dan elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," Tutup Ibrahim Tompo.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X