Bandung, Zonabandung.com,- Sidang kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Kerawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Agustus 2022.
Pada sidang ini terdakwa menghadirkan ahli hukum DR Azmi Syaputra dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.
Sementara terdakwa Hj Usmaniah hadir secara virtual.
Baca Juga: Konsisten Dorong UMKM, bank bjb Kolaborasi dengan Kemenkop UKM Kembangkan SKOPI
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Syarif tersebut cukup banyak yang diungkap oleh ahli tentang beberapa fakta baru yang belum terungkap dalam persidangan, seperti dalam kasus korupsi ini hanya satu orang yang menjadi terdakwa padahal korupsi itu bisa dilakukan oleh beberapa orang.
"Korupsi tidak hanya dilakukan satu orang karena ada sistem, ada alur, meja berbeda beda, engak mungkin orang mengeluarkan duit, tandatangan orangnya itu itu aja tapi akan banyak orang," ujar ahli hukum DR Azmi Syaputra kepada wartawan.
Selanjutnya menjawab pertanyaan wartawan menurutnya, bila memang terjadi bahwa terdakwanya hanya satu orang,DR. Azmi Syaputra menyebutkan bila itu terjadi berarti ada sesuatu yang dihilangkan padahal dakwaan harus lengkap dan utuh.
"Kalau engak utuh berarti ada sesuatu yang diselamatkan, disembunyikan, penegakan hukum berada dijalan lambat karena ada distorsi," katanya.
"Dia membatasi pertanggjawaban pidana yang seharus bisa diperluas pasal penyertaan itu malah dipersempit," tambahnya.
Sementara itu dipersidangan menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, mengenai adanya fakta yang berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan, lalu apa yang harus dilakukan hakim?
Ahli Azmi Saputra menyatakan berarti ada sesuatu yang dipalsukan, hakim bisa menolak sebuah dakwaan sehingga dakwaan eror persona tidak terjadi.
Dijelaskan pula, bahwa mendakwa dan mempidana orang yang tidak sepatutnya adalah melanggar HAM, dan KUHAP pun menunjung tinggi HAM. Dari itulah kalau tidak sesuai majelis hakim bisa menolak.
Kemudian menanggapi pertanyaan penasehat hukum yang menyebut apabila aparat hukum mengetahui dari fakta sidang bila sudah jelas tapi dilanjutkan apakah itu pembiaran?
Ahli menyatakan bahwa kasus tersebut bisa dikatakan penegakan hukum berada di jalur lamban karena ada beban tidak sampai di puncak, mengingat ada sesuatu yang harus ditutupi, diselamatkan.