Bandung, Zonabandung.com,- Buron selama 12 tahun Tatang Hermawan,BE, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Pidsus Kejari Garut yang dipimpin Yosef, SH., MH. Kasi Pidsus Kejari Garut, dan Wicitra Adam Sanjaya, ST., Natasya Helva, Yosep Sapta,Staf Pidsus dan Taufik,Tenaga Pendukung.
Menurut siaran Pers Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap,SH.MH., Tatang Hermawan merupakan terpidana Korupsi Pengadaan Pengolah Data atau Komputer PC tahun 2007 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dengan Pagu anggaran senilai Rp.572.727.273 (lima ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebanyak 63 unit.
'Penangkapan pelaksanaan Eksekusi tersebut,disaksikan oleh Kepala Kelurahan Karanganyar (Bp. Atim) dan didukung warga sekitar saat terpidana berada di Jalan Kebon Manggu Gang Lebe Nomor 18 Rt/Rw 004/009 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung pada Senin 22 Agustus 2022, ' ujar Sutan.
Baca Juga: bank bjb Beri Kemudahan Layanan Perbankan Untuk TNI

'Penangkapan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Garut Nomor 444/M.2.15/Fu.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 543/K.Pid.Sus/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Tatang Hermawan,BE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3jo Pasal 18 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kuhp,dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing - masing selama 4 (empat) bulan.
Serta Pidana tambahan kepada terdakwa Tatang Hermawan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.7.000.000,(tujuh juta) rupiah apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut bila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
Selanjutnya, kata Sutan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana oleh Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut,dilakukan cek kesehatan oleh pihak RSUD Dr. Slamet dengan Hasil Sehat dan Negatif Covid-19, kemudian terdakwa diantar ke Lapas Kelas II B Garut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.