Bandung, Zonabandung.com,- Sidang lanjutan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022)
Pada sidang ini Penuntut Umum KPK menghadirkan ahli Wiryawan Chandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dihadirkan secara online dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangannya Wiryawan menyatakan pertemuan auditor BPK Jabar dengan Bupati Bogor merupakan hal wajar untuk memperlancar pemeriksaan.
Baca Juga: Kakanwil Sudjonggo Inisiasi Pengawasan Bersama KI Dengan 10 Pengelola Mall Di Jabar

Saat dimintai pendapat seputar pertemuan pihak BPK Jabar dengan Pemkab Bogor saat dilakukan pemeriksaan lapangan.
Jaksa Tony Frenky Pangaribuan menilai pertemuan tersebut tidak etis dan menyalahi kode etik auditor BPK dan Pertemuan itu dinilai Jaksa KPK sebagai pelanggaran untuk mengkondisikan hasil audit terhadap LKPD Pemkab Bogor agar opininya wajar tanpa pengecualian (WTP).
Namun Wiryawan menilai pertemuan tersebut tidak ada masalah. Pertemuan tersebut justru dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih tersebut.