Bandung, Zonabandung.com,- Tim Intelijen dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan kegiatan Tangkap Buronan (TABUR) terhadap Dendi Ariansah dan Suryanta Saleh (DPO) terpidana perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim M. Ridho Saputra. SH,mengatakan penangkapan dilakukan di 2 (dua) tempat berbeda pada Rabu 31 Agustus 2022.
Terpidana Suryanta Saleh ditangkap pada pukul 15.00 Wib di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim sedangkan terpidana Dendi Ariansah ditangkap sekitar pukul 18.00 Wib di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers
'Pada saat dilakukan penangkapan mereka tidak melakukan perlawanan dan oleh Jaksa Eksekutor langsung dilakukan eksekusi ke Lapas kelas II B Muara Enim. Kata' M.Ridho Saputra.
Adapun Perbutan yang dilakukan para terpidana yang ditangkap bermula dari Terpidana Andi Mulya Bakti saat ini masih (DPO) bersama-sama dengan Terpidana II Dendi Ariansah dan Terpidana III Suryanta Saleh pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 bertempat di depan Boller PT. ZTPI di Site PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim melakukan pencurian besi milik EPC China Huadian Hongkong Company limited, tempat para terpidana bekerja.
Pada tingkat PN mereka tersebut dinyatakan tidak terbukti dan para terdakwa dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim nomor 491/Pid.B/2021/PN. Mre tanggal 11 November 2021.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131 K/Pid/ 2022 tanggal 17 Febuari 2022 yang pada pokoknya menyatakan para terpidana terbukti dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara.
Saat ini, Tim Tangkap Buronan (TABUR) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus melakukan usaha pengejaran dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang lagi DPO, atasnama Andu Mulya Bakti.
'Kami himbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim atau pada kantor Kejaksaan dimana saat ini yang bersangkutan bertempat tinggal.'Pungkas M.Ridho Saputra.