Bandung, Zonabandung.com,- Kecewa lantaran majelis hakim mengembalikan berkas perkara ke Jaksa, dengan alasan terdakwa sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan.
Jimmy Hutagalung, kuasa hukum Lie Po Fung (Jaya), pelapor dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso, bersurat ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
"Kita sudah bersurat kepada badan pengawas kehakiman soal penetapan yang diterbitkan oleh hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan, kita melihat hukum acara pidananya tidak ada gitu, yang diatur di KUHP dan memang hakim hanya membuat pertimbangan penetapan dengan alasan jaksa tidak dapat menghadirkan (terdakwa)," ujar Jimmy, saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Manfaatkan Program UHC, Warga Kota Bandung Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan

Pihaknya pun tidak menginginkan terdakwa menderita, lantaran harus menjalani sidang dengan kondisi sakit. Namun, proses hukum tetap harus berjalan.
"Seharusnya bukan dihentikan tapi dibantarkan kembali, untuk diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pengadilan, sampai dinyatakan sehat lalu diproses kembali, bukan malah dikembalikan berkas perkara dan orangnya ke jaksa dan sekarang informasinya dilepas," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, kata dia, telah memasukkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Sudah didaftarkan kembali, tapi informasinya terdakwa tidak ditahan karena pengadilan ada informasi tidak mau menahan, jadi hanya dihadirkan disaat sidang," ucapnya.