Hakim Kembalikan Berkas Ke Jaksa, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa Surati Bawas MA

- Sabtu, 3 September 2022 | 16:32 WIB
Kuasa Hukum pelapor dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso, bersurat ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum pelapor dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso, bersurat ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

"Kondisi terbarunya, disebut sehat bisa mengikuti persidangan itukan harus benar-benar dalam keadaan sadar 100 persen, bukan hanya badan, tapi pikiran nya juga harus sehat," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Agung Gede Sisula Putra  mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa bernama Iwan Santoso ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan. 

"Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan," ujar Hakim Ketua, Agung Gede Sisula Putra, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/8/2022).

Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut didasari pada kondisi terdakwa yang mengalami sakit dan sudah berulang kali tidak dapat mengikuti persidangan.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X