Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Mengaku Difitnah Terlibat Suap Auditor BPK

- Senin, 5 September 2022 | 19:02 WIB
Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022).
Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022).

Bandung, Zonabandung.com,- Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap auditor BPK.

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Keempatnya dihadirkan secara tatap muka untuk saling bersaksi dan sekaligus diperiksa sebagai terdakwa diruang persidangan Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ajak Swasta Bangun Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Saat memberikan keterangan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin nanpak terisak-isak ia merasa difitnah terlibat suap terhadap auditor BPK.

"Pakai hati nuraninya Pak. Saya diborgol untuk kesalahan yang saya tidak tahu," ucapnya dengan terisak-isak saat menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ucapan Ade Yasin dengan nada meninggi itu lantas disambut sorakan dari pendukungnya yang menyaksikan jalannya persidangan, bahkan beberapa pengunjung ikut terisak mengusap air mata.

Meski begitu, Ade Yasin mengaku lega karena puluhan saksi yang dihadirkan oleh KPK di persidangan tak ada satupun yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan pengondisian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Semua sudah mengaku saksi tidak ada satupun mengatakan saya terlibat. Saya difitnah. Lalu cari apa lagi Bu? Saya di sini mencari keadilan, saya di sini mencari kebenaran, tolong. Kalau saya menjawab tolong didengar juga," kata Ade Yasin.

Berdasarkan,dakwaan KPK yang menyebutkan bahwa Pemkab Bogor mengondisikan WTP agar mendapatkan dana insentif daerah (DID) tidak tidak berdasar. Pasalnya, anggaran kelebihan pendapatan pajak Kabupaten Bogor angkanya jauh lebih besar.

"Saya itu tidak punya kepentingan Pak dengan WTP, kami itu overtarget, tahun 2020 dan 2021 itu overtarget. Jadi tidak perlu lagi WTP, DID. Itu di luar kewenangan saya, karena DID saya tidak perlu lagi, karena overtarget," tuturnya.

Ade Yasin juga menjelaskan bahwa penjemputan dirinya pada 27 April 2022 dini hari oleh petugas KPK bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X