Empat Orang Auditor BPK Jabar Menjalani Sidang Perdana

- Rabu, 7 September 2022 | 15:40 WIB
Empat auditor BPK RI Perwakilan Jabar mulai jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/9/2022).
Empat auditor BPK RI Perwakilan Jabar mulai jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/9/2022).

Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih mengelar sidang perdana empat orang auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang didakwa menerima suap dari Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif.

Sidang dakwan tersebut digelar di Ruang Empat Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 September 2022.

Empat orang terdakwa auditor BPK yakni, Anthon Merdiansyah penanggungjawab auditor BPK Jabar, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar dan Hendar  Nur Rahmatullah tersebut mengikuti sidang secara online dari Ruang tahanan KPK Jakarta.

Baca Juga: Naikkan Anggaran, Pemkot Bandung Serius Wujudkan Bandung Caang Baranang

Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK yang dibacakan Feby Dwiyandospendy menyebutkan empat orang didakwa atas tuduhan menerima suap dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin senilai Rp.1 miliyar 900 juta yang diberikan melalui Iksan.

Perberian uang tersebut menurut dakwaan diberikan agar Kabupaten Bogor mendapat opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Perbuatan yang dilakukan para terdakwa menurut penuntut umum terjadi pada bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Aprit 2022 terjadi dibeberpa temapat  di Kantor Bupati Kabupaten Bogor, di Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, di Kantor BPKAD Pemkab Bogor, di Hotel Alana Sentul, di Hotel Pullman Gadog, di Hotel! Santika Bogor, di sebuah Kafe di Kota Bandung, di rumah Makan Saung Kabayan Sentul dan di Pedagang Sate Kiloan Babakan Madang Sentul yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Penuntut umum menyebutkan para terdakwa secara berlanjut menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Ade Yasun melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat pemberian itu  patut diduga,diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya  yaitu Terdakwa 1.Anthon Merdiansyah, Terdakwa Il. Arko Mulawan, Terdakwa III Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Terdakwa IV Hendra Nur Rahmatullah Kartiwi  agar para terdakwa mengkondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para Terdakwa  dijerat pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18.  UndangUndang Tipikor.Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) Ke 1, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana. Dengan ancaman hukuman maksimal Paling lama 20 tahun.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X