Bandung, Zonabandung.com,- Kuasa hukum Tatan Pria Sudjana, Doktor Heri Gunawan,SH.MH., mengaku keberatan atas langkah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) yang telah mengumumkan akan melelang kantor dan rumah milik kliennya.
Rumah yang beralamat di Perum Batununggal Jl Batununggal Indah V/63 Mengger Bandung Kidul Kota Bandung diumumkan oleh KP2LN dengan nilai limit lelang Rp 4.273.900.000.
Sedangkan kantor berada di Jalan Terusan Buah Batu No. 40 Batununggal Bandung Kidul Kota Bandung diumumkan KP2LN dengan nilai Rp 18.533.380.000,saat ini masih diuji dalam proses gugatan perdata sehingga seharusnya menunggu hasil putusan pengadilan.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, Direktur bank bjb Layani Langsung Nasabah
"Ini kan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandug) tapi tiba tiba rumah dan kantor ini diumumkan akan dilelang oleh KP2LN,ujar DR. Heri Gunawan, S.H., M.H., dan Rizky Rizgantara S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Bandung.
Heri Gunawan menjelaskan bahwa perkara ini masih bergulir di PN Bandung, Tatan Pria Sudjana sebagai penggugat terkait adanya pinjaman ke salah satu bank BUMD di Jawa Barat kurang lebih Rp 10 miliar hingga 12 miliar pinjamannya.
'Karena kondisi dalam kedaan Covid-19, klien kami kesulitan untuk melakukan pembayaran sehingga diminta cicilannya untuk discedul ulang. Dan sebagai itikad baik kliyen kami menitipkan uang senilaj Rp 2 miliar ke bank tersebut,ternyata kata Heri Gunawan, bukan discedule tapi malah dilakukan pengalihan piutang (cessie) kepada PT Oke Asset Indonesia, dan uang yang diititipkan Rp 2 miliar itu tidak didebetkan.
"Itulah kami menggugat ke PN Bandung karena ada peralihan hutang yang kami anggap tidak sesuai prosedur dan ada aturan yang dilanggar tidak sesuai dengan standar peralihan hutang,' Jelas Heri Gunawan.
Tragisnya lagi hal tersebut juga, klien kami tidak diberitahu soal peraihan utang tersebut. "Klien kami ujuk ujug ditagih pihak ketiga yang sebelumnya tidak ada hubungan hukum sama sekali," katanya.
Dan yang kami sayangkan, saat gugatan ini sedang berjalan di PN Bandung dan sudah jauh melangkah hingga ke tahap pembuktian kita mendapatkan informasi bahwa aset milik klien kami yang sekaran sedang berproses hukum akan dilelang oleh KP2LN.
"Nah saya sangat menyayangkan kalau sampai dilelang. Ini kan berproses hukum kalau ternyata nanti kami dimenangkan, dan peralihan hutan ke pihak ketiga dibatalkan maka pihak ketiga yakni PT Oke Asset Indonesia tidak punya legal standing lagi untuk mengajukan lelang atas aset kami," ujarnya.
Dengan kejadian tiba tiba rumah dan kantor kliennya akan dilelang, Heri Ggunawan menduga tidak ada itikad baik dari tergugat dua yang tiba tiba mengajukan lelang dan diduga tidak memberi tahu kepada KP2LN bahwa rumah dan kantor tersebut ada gugatan di PN Bandung sehingga KP2LN langsung mengumumkan lelang.
"Makanya kami minta kepada masyarakat peserta lelang jangan dulu membeli karena obyek tersebut masih dalam sengketa. Karena ini akan merugikan pihak lain, kita kasihan pemenang lelang ternyata obyeknya masih dalam sengketa," ujarnya.
Menurut Heri Gunawan pihaknya telah melakukan langkah langkah hukum dalam menyikapi rencana Lelang aset milik kliyenya itu.